Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 48 Tahun 2026, Tugas Pokok Bidang Perindustrian adalah menyiapkan bahan, merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan teknis bidang perindustrian
Profil bidang, tugas pokok & fungsi, layanan, dan program kerja.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 48 Tahun 2026, Tugas Pokok Bidang Perindustrian adalah menyiapkan bahan, merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan teknis bidang perindustrian
Fungsi Bidang Perindustrian adalah :
penyusunan program kerja di bidang perindustrian
penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian
pengkooronasian kegiatan di perindustrian
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perindustrian sesuai peraturan perundang-undangan
penyelenggara urusan pemerintah di bidang perindustrian sesuai peraturan perundang-undangan
penyiapan bahan rekomendasi teknis untuk kelengkaoan dokumen NIB sektor perindustrian
Pembinaan dan pemantauan mutu pelaksanaan pembangunan industri
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perindustrian
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pelayanan Publik
4 layanan aktif yang dikelola langsung oleh Bidang Perindustrian.
Program Kerja
2 program aktif yang sedang atau akan dilaksanakan oleh Bidang Perindustrian.
Menyusun rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja tahunan (Renja) bidang perindustrian.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengembangan sumber daya industri.
Merumuskan kebijakan teknis sarana prasarana, pemberdayaan, dan kemitraan industri.
Memfasilitasi kerja sama antarpelaku usaha industri dan lembaga terkait.
Melakukan pembinaan mutu produksi, teknologi, dan tenaga kerja industri
Melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan industri terhadap peraturan perundang-undangan.
Menyiapkan bahan, meneliti dokumen, dan menerbitkan rekomendasi teknis untuk kelengkapan Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perindustrian (berdasarkan kewenangan).
Melakukan pemberdayaan industri kecil, menengah (IKM), dan aneka industri.
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana industri.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di bidang perindustrian.
Menyusun laporan kinerja, laporan akuntabilitas, dan laporan akhir tahun anggaran.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
1 Apr 2026 — 30 Apr 2026
Evaluasi terhadap produk pangan IKM untuk memastikan produk aman, layak edar dan berdaya saing