Tugas Pokok
Bidang Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas pokok yaitu mengembangkan fungsi pasar agar dapat menjadi pusat perekonomian masyarakat
Profil bidang, tugas pokok & fungsi, layanan, dan program kerja.

Bidang Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas pokok yaitu mengembangkan fungsi pasar agar dapat menjadi pusat perekonomian masyarakat
Melakukan Pengelolaan Terhadap Pasar Milik Pemerintah Daerah.
Melakukan Penarikan Retribusi Pasar Milik Pemerintah Daerah
Melakukan Pengawasan Terhadap Pasar Milik Pemerintah Daerah
Pelayanan Publik
1 layanan aktif yang dikelola langsung oleh Bidang Sarana Distribusi Perdagangan.
Program Kerja
0 program aktif yang sedang atau akan dilaksanakan oleh Bidang Sarana Distribusi Perdagangan.
Belum ada program aktif di bidang ini.
Uraian Tugas:
Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pengelolaan pasar milik pemerintah daerah.
Mengatur pemanfaatan kios, los, pelataran, dan fasilitas pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan pendataan pedagang, sarana, dan prasarana pasar secara berkala.
Mengoordinasikan kegiatan operasional pasar agar berjalan tertib, aman, bersih, dan nyaman.
Melaksanakan administrasi pengelolaan pasar, termasuk penyusunan laporan kegiatan.
Mengidentifikasi permasalahan pengelolaan pasar serta mengusulkan langkah-langkah penyelesaiannya.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai arahan pimpinan.
Uraian Tugas:
Melaksanakan penarikan retribusi pasar kepada wajib retribusi sesuai dengan tarif dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memastikan proses pemungutan retribusi dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan penyetoran hasil retribusi sesuai prosedur yang berlaku.
Memberikan informasi kepada pedagang mengenai kewajiban pembayaran retribusi pasar.
Melakukan rekonsiliasi data penerimaan retribusi dan menyusun laporan realisasi penerimaan secara berkala.
Mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan retribusi serta mengusulkan upaya optimalisasi pendapatan.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai arahan pimpinan.
Uraian Tugas:
Melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas operasional pasar milik pemerintah daerah.
Memantau kepatuhan pedagang terhadap peraturan dan tata tertib pasar.
Mengawasi penggunaan kios, los, pelataran, serta fasilitas pasar agar sesuai dengan ketentuan.
Melakukan pemeriksaan terhadap kebersihan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan pasar.
Menindaklanjuti laporan atau temuan terkait pelanggaran peraturan pasar sesuai kewenangan.
Menyusun laporan hasil pengawasan beserta rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan pengelolaan pasar.
Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan apabila diperlukan.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai arahan pimpinan.