Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018, UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas di bidang kemetrologian.
Profil bidang, tugas pokok & fungsi, layanan, dan program kerja.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018, UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas di bidang kemetrologian.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018, Untuk melaksanakan tugas, UPTD Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
Perencanaan pengelolaan teknis operasional kemetrologian berdasarkan kebijakan teknis dinas.
Penyelenggaraan teknis operasional kemetrologran berdasarkan kebijakan teknis dinas.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan tugas teknis operasional kemetrologian.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pelayanan Publik
4 layanan aktif yang dikelola langsung oleh UPTD Metrologi Legal.
Program Kerja
0 program aktif yang sedang atau akan dilaksanakan oleh UPTD Metrologi Legal.
Belum ada program aktif di bidang ini.
Uraian tugas bidang belum dituliskan oleh operator.
Layanan pendaftaran dan pemeriksaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) oleh UPTD Metrologi Legal.