Berdasarkan Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2020 Bagian Enam Pasal 30, Bidang Usaha Mikro mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja di bidang usaha mikro;
b. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis dibidang usaha mikro;
c. pengkoordinasian kegiatan dibidang pemberdayaan usaha mikro;
d. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang usaha mikro;
e. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang usaha mikro sesuai peraturan perundang undangan;
f. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro sesuai peraturan perundang-undangan;
g. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang usaha mikro sesuai peraturan perundang-undangan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang usaha mikro;
i. dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.