

Hasil pemantauan di lapangan baik restoran maupaun kafe, masih ditemukan 3 tempat yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Restoran dan kafe tersebut juga mempunyai tabung 5 Kg dan tabung 12 Kg non subsidi dalam kegiatan usahanya.
Suparno, Kepala Bidang Perdagangan, memberikan himbauan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan Surat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sambas Nomor 500.2.2/692/Kumindag-E hal Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Kategori Usaha Mikro, bahwa penggunaan LPG 3 kg bersubsidi hanya untuk Usaha Mikro yang memiliki KBLI diantaranya yaitu:
1. 56102 (Rumah Makan/Warung);
2. 56103 (Kedai Makan (Tenda);
3. 56104 (Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap (Gerobak));
4. 56304 (Kedai Minuman);
5. 56305 (Rumah/Kedai Obat Tradisional);
6. 56306 (Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap (Gerobak)).
Bagi Pelaku Usaha yang ruang lingkup Usahanya yang bukan kategori tersebut dilarang menggunakan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi dalam kegiatan usahanya.






