

Pada 15 Juni 2026, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas bekerja sama dengan TP-PKK Kabupaten Sambas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas UMKM yang dirangkaikan dengan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kegiatan pelatihan diikuti oleh 25 peserta yang merupakan perwakilan TP PKK Kabupaten Sambas dan TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Sambas. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas usaha, pengelolaan produk, serta pengembangan UMKM yang lebih berdaya saing.
Selain itu, kegiatan fasilitasi HKI diikuti oleh 30 pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek dagang secara langsung di lokasi kegiatan. Peserta dibimbing mulai dari pemahaman pentingnya merek hingga proses pengajuan pendaftaran merek, sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum atas identitas usaha dan produknya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha maupun kekayaan budaya daerah.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kekayaan budaya Kabupaten Sambas, yaitu Bubor Padas, Putri Bekumbok, dan Ne' Ba', yang diserahkan langsung kepada Drs. Hermanto, M.Si., Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan kapasitas UMKM, perlindungan kekayaan intelektual, serta pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah



